Data Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Dinas Penanaman Modal Kab. Temanggung, 2018-2024
Tahun 2021 Semester I - Data Standar Pelayanan Minimal
Organisasi
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Group
Keuangan, Perdagangan,
Tag
Pembuat
Dinas Penanaman Modal
Pemelihara
Dinas Komunikasi dan Informatika
Dibuat
09 December 2020 03:28:05
Last Updated
21 January 2025 06:18:57
Data
_id | DATA STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) | Jumlah |
---|---|---|
1 | Terselenggaranya Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Pendaftaran PMDN, Izin Usaha PMDN, TDP, SIUP, Perpanjangan Izin, Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ( IMTA ) yang Bekerja di 1 ( Satu ) Kabupaten / Kota Sesuai Kewenangan Pemerintah Kabupaten / Kota | 100% |
2 | Terimplementasinya Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Inventasi Secara Elektronik ( SPIPISE ) | 90% |
3 | Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Waktu 10 (Sepuluh ) Hari Kerja setelah Persyaratan Lengkap | 100% |
4 | Tersedianya Informasi Peluang Usaha Sektor / Bidang Usaha Unggulan | 0 |
5 | Tersedianya Fasilitasi Pemerintah Daerah dalam Rangka Kerjasama Kemitraan : antara Usaha Mikro Kecil, Menengah, dan Koperasi ( UMKM ) Tingkat Kabupaten / Kota dengan Pengusaha Tingkat Provinsi / Nasional | 0 |
6 | Tersedianya Promosi Peluang Penanaman Modal Kabupaten / Kota | 0 |
7 | Terselenggaranya Bimbingan Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha | 1kali |
8 | Terselenggaranya Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal kepada Masyarakat Dunia Usaha | 0 |